Minggu, 09 September 2012

Kembalikan Receh Saya!

http://www.neyrhiza.blogspot.com/2012/09/kembalikan-receh-saya.htm





Sisa kembalian yang seharusnya Rp 400,- diganti dengan 3 buah permen, dengan alasan persediaan receh di kasir sudah habis. Kisah klise, yang banyak dialami orang lain, dan kali ini kembali terulang pada saya. Kemarin. Bila merujuk pada UU BI dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan aturan pengembalian dalam transaksi ritel tertuang jelas dalam UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia ini adalah salah satu bentuk pelanggaran yang harus ditindak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar